CAPITAL303 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said
melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum
diberikan. Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang
sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus
bermula saat pada tahun 2018, Budi Said membeli emas seberat 7 ton dari PT.
Aneka Tambang Tbk atau biasa di singkat ANTAM.
Saat
berjalannya waktu emas yang di terima oleh Budi Said baru 5.935kg. karena
merasa di rugikan pihak pelapor melapor dan menggugat sejumlah pihak.
Saat
pertama persidangan pihak pelapor kalah di tingkat banding, tidak mau kalah
pelapor mengajukan kasasi ke MA, kasasi di kabulkan.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala
tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV,
secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus
tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila
tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram
maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan
ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Pihak tergutat harus mengganti kerugian secara
materril sejumlah Rp 1.123 triliun.
