Akhirnya ketok palu “CRAZY RICH” Surabaya menang gugatan


 

CAPITAL303 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus bermula saat pada tahun 2018, Budi Said membeli emas seberat 7 ton dari PT. Aneka Tambang Tbk atau biasa di singkat ANTAM.

Saat berjalannya waktu emas yang di terima oleh Budi Said baru 5.935kg. karena merasa di rugikan pihak pelapor melapor dan menggugat sejumlah pihak.

Saat pertama persidangan pihak pelapor kalah di tingkat banding, tidak mau kalah pelapor mengajukan kasasi ke MA, kasasi di kabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Pihak tergutat harus mengganti kerugian secara materril sejumlah Rp 1.123 triliun.

Night Mode