Kronologi serah diri tersangka pemerkosaan di Jombang

CAPITAL303 – Pada tahun 2017 terjadi tindakan kekerasan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan di lingkungan Pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Kasus ini di laporkan pada tahun 2019 oleh beberapa korban yang mengaku terjadi nya hal itu.

Pada tahun yang sama di 2019 sudah ada nama yang menjadi tersangka atas kejadian itu yaitu adalah anak dari Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani ( MSAT ) alias Mas Bechi.

Laporan ini sudah d terima oleh Polres jombang pada tahun 2019 dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Namun proses nya tidak sesimple yang dikira, laporan ini menemui perjalanan Panjang. Laporan itu sempat tersendat di Polres Jombang karena tidak adanya bukti kuat. Lalu di praperadilan pada 2021 dua kali di tolak, bahkan MSAT alias Mas Bechi meminta uang ganti rugi yang sangat besar kepada korban karena merasa namanya di cemarkan dan menuntut nama baiknya di bersihkan.

Pada tahun yang sama jaksa juga menolak kasus ini sebanyak tujuh kali. Akhirnya dari pihak kepolisian menyelidiki kembali kasus ini dan menetapkan MSAT alias Mas Bechi sebagai DPO oleh Polda Jatim.

Pada tahun ini tahun 2022, pada hari kamis lalu MSAT di ketahui ada di tempat sang ayah di pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. Polisi lalu bergerak cepat dengan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang.

Di awal sangat susah untuk bisa masuk ke dalam pondok pesantren karena di luar pondok sudah banyak santri-santri yang menyambut para polisi. Sedang kan di dalam pondok MSAT berlindung di balik sang ayah Kiai Jombang.

“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.

Setelah pembicaraan antara sang Kiai dengan pihak Kepolisian, MSAT mau menyerahkan diri ke kepolisian pada hari Jumat ( 8 Juli 2022 )

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8 Juli 2022) dini hari.

Buntut dari kasus MSAT adalah pondok milik sang ayah Kiai Jombang izin nya di cabut oleh Kementrian Agama. Nomor statistic dan tanda daftar pesantren semuanya di bekukan.

Di karenakan menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyatakan ponpes ini diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Karena salah satu pengurus nya merupakan DPO dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan itu melanggar ajaran agama, lalu dari MSAT tidak korporatif terhadap hukum negara Indonesia yaitu mangkir dari panggilan Polda Jatim.
 

Night Mode