CAPITAL303 – Pada tahun 2017 terjadi tindakan kekerasan
seksual, pencabulan, dan pemerkosaan di lingkungan Pesantren Desa Purisemanding,
Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Kasus ini di laporkan pada tahun 2019 oleh
beberapa korban yang mengaku terjadi nya hal itu.
Pada tahun yang
sama di 2019 sudah ada nama yang menjadi tersangka atas kejadian itu yaitu adalah
anak dari Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani ( MSAT ) alias Mas Bechi.
Laporan ini
sudah d terima oleh Polres jombang pada tahun 2019 dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Namun proses nya tidak sesimple yang dikira,
laporan ini menemui perjalanan Panjang. Laporan itu sempat tersendat di Polres
Jombang karena tidak adanya bukti kuat. Lalu di praperadilan pada 2021 dua kali
di tolak, bahkan MSAT alias Mas Bechi meminta uang ganti rugi yang sangat besar
kepada korban karena merasa namanya di cemarkan dan menuntut nama baiknya di
bersihkan.
Pada tahun yang sama jaksa juga menolak
kasus ini sebanyak tujuh kali. Akhirnya dari pihak kepolisian menyelidiki
kembali kasus ini dan menetapkan MSAT alias Mas Bechi sebagai DPO oleh Polda
Jatim.
Pada tahun ini tahun 2022, pada hari
kamis lalu MSAT di ketahui ada di tempat sang ayah di pondok Pesantren
Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. Polisi lalu bergerak cepat dengan petugas
gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang.
Di awal sangat susah untuk bisa masuk ke dalam pondok
pesantren karena di luar pondok sudah banyak santri-santri yang menyambut para
polisi. Sedang kan di dalam pondok MSAT berlindung di balik sang ayah Kiai
Jombang.
“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia
Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar
Kiai Muchtar.
Setelah
pembicaraan antara sang Kiai dengan pihak Kepolisian, MSAT mau menyerahkan diri
ke kepolisian pada hari Jumat ( 8 Juli 2022 )
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,"
kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8
Juli 2022) dini hari.
Buntut
dari kasus MSAT adalah pondok milik sang ayah Kiai Jombang izin nya di cabut
oleh Kementrian Agama. Nomor statistic dan tanda daftar pesantren semuanya di
bekukan.
Di
karenakan menurut Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyatakan ponpes
ini diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Karena salah satu pengurus nya merupakan DPO dalam kasus pencabulan dan
pemerkosaan itu melanggar ajaran agama, lalu dari MSAT tidak korporatif terhadap hukum negara Indonesia yaitu mangkir dari panggilan Polda Jatim.
