
CAPITAL303 - Pada UTBK SBMPTN di Jatim kali ini polisi akhirnya menangkap para joki yang berjumlah 8 orang, dari 8 orang ini mereka beraksi secara bersama-sama dalam waktu yang sama juga.
Dari hasil penangkapan polisi mengungkapkan mereka tidak hanya berperan sebagai joki saja, tetapi mereka juga yang membuat alat, mereka juga mempunyai team brieafing, team operator dan team master juga.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Dedi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Dedi juga menyebutkan nonimal yang tidak kecil keuntungan dari para joki ini, keuntungan yang di hasilkan hingga milyaran.
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ujarnya.
Cara kerjanya pun termasuk sangat terkordinasi, mulai dari para operator yang datang ke ruang ujian lalu saat mengerjakan test yang di pandu oleh team master yang membacakan jawaban melalui microfon hingga di terima oleh hansfree operator.
Para tersangka telah melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.